radartasik.com, CIAMIS - Jajaran Polsek Cikoneng mengadakan operasi kejahatan serta penegakkan protokol kesehatan di Kecamatan Sindangkasih dan Cikoneng, Senin (29/11/2021). Hal itu dilakukan untuk menimbulkan keamanan dan mendisiplinkan protokol kesehatan.
Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin menyampaikan, operasi yustisi kali ini sasarannya dua, pertama sebagai bentuk antisipasi timbulnya tindak kriminalitas dan C3 (curat, curas dan curanmor). “Di mana hadirnya Polri di tengah masyarakat dapat mencegah niat dari para pelaku kejahatan segingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” paparnya.
“Di sini kami mengingatkan warga pentingnya penerapan protokol kesehatan. Terlebih saat ini Kabupaten Ciamis tengah memberlakukan penerapan PPKM Level 2, di mana aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan,” katanya.
Dia berpesan kepada para pelaku usaha maupun pengunjung pasar harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Level 2. Salah satunya tetap selalu menerapakan protokol kesehatan. Seperti selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari keArumunan. “Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.
Koko (40), warga Kecamatan Sindangkasih mengatakan bahwa dengan adanya operasi yustisi dari Polsek Cikoneng ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Setidaknya aksi kejahatan akan berkurang kalau anggota kepolisian rajin patroli,” pungkasya. (isr)