KAMMI Tolak Permendikbudristek No 30 Ancam Gereduk Lagi Kemdikbudristek

Jumat 26-11-2021,17:00 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara tegas menolak Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

KAMMI menilai Permendikbud Ristek PPKS dan RUU TPKS adalah bentuk upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual yang disusupkan ke dalam konsepsi kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PP KAMMI, Zaky A. Rivai kepada fajar.co.id, Jumat (26/11/2021). 

Zaky menyebut nilai kritikal dari perlawanan ini adalah penentangan atas pengarusutamaan paham kebebasan seksual yang hendak dinormalisasi dalam paradigma kemasyarakatan Indonesia. “Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi Permendikbud Ristek PPKS dan RUU TPKS,” ujar Zaky.

KAMMI pun juga sudah melakukan aksi di depan Gedung Kemdikbudristek RI pada Kamis (25/11/2021) kemarin. “Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual yang disusupkan ke dalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam Permendikbud Ristek PPKS dan RUU TPKS,” lanjut Zaky.

Pada aksi itu dihadiri oleh ratusan masa yang berasal dari KAMMI. Jenlap Aksi, Fadly Idris mengancam bakal kembali mengepung Kemendikbudristek jika aspirasi serta audiensi tidak kunjung ditanggapi oleh Mendikbud Ristek.

“KAMMI akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi lebih besar jika permendikbud ristek tersebut tidak dicabut” tutup Fadly. (zaki/fajar)  
Tags :
Kategori :

Terkait