Radartasik.com, BANDUNG — Polresta Bandung bersama Polsek Pacet berhasil mengungkap kasus penemuan bocah perempuan dalam karung di dekat sebuah musala di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 10 tahun yang ditemukan tewas pada Selasa (23/11/2021) malam pukul 23.00 WIB itu pun berhasil ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan bocah yang masih duduk di sekol,ah dasar (SD) itu merupakan tetangga korban, yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah atas (SMA).
“Kita berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021) sore.
Hendra kemudian menjelaskan proses pengungkapan kasus itu. Mulanya, setelah ditemukan meningal dunia, jenazah diautopsi di rumah sakit.
“Dari hasil autopsi yang dilakukan, terungkap adanya bekas luka di bagian kening korban dan ada bekas sperma di bagian kelamin korban,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan rangkaian olah TKP dan memintai keterangan dari saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Diperoleh kesimpulan bahwa pelaku yang melakukan aksi keji itu merupakan orang yang dekat dengan korban yakni pelaku. Pelaku pun telah mengakui membunuh korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi.
“Usai membunuh, pelaku sempat berpura-pura mencari korban bersama warga setempat lalu melarikan diri ke daerah Majalaya,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.(rif/pojoksatu)