Menganiaya Perwira Polisi, 15 Anggota Ormas Jadi Tersangka

Kamis 25-11-2021,23:30 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Polda Metro Jaya mengamankan 21 oknum anggota salah satu ormas, terkait dengan unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Diamankan 21 orang dugaan pelanggaran UU Darurat yakni membawa senjata tajam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Dari seluruh yang diamankan, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU Darurat Nomor 1 tahun 1959. Sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengaku geram lantaran Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok oknum anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas). Kejadian itu berlangsung di saat massa melakukan unjuk rasa di halaman depan Gedung DPR, guna menuntut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta maaf atas ucapannya yang meminta Kemendagri meminta menindak ormas nakal.

“Perwira kami, AKBP dikeroyok hingga luka-luka, Apa tujuan rekan-rekan datang kemari ingin melawan kami mengeroyok kami. Justru kami yang mengamankan rekan-rekan?,” ujar Hengki dari atas mobil komando di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11).

Karena adanya aksi pemukulan terhadap anggota Polri tersebut, Hengki membubarkan massa. Karena hal ini dianggap telah menodai ujuk rasa yang diklaim berlangsung tertib. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait