Radartasik.com, BREBES — Pasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Brebes ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan. Akibatnya keduanya pun diamankan Polres Brebes, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Mapolsek Paguyangan. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob pun langsung bergerak menyelidikinya.
Tim gabungan itupun berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni FA (27), warga Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes dan IP (38), warga Purbalingga.
Dijelaskannya, Jumat (15/10/2021) lalu, kedua pelaku berniat merental mobil selama empat hari untuk digunakan bepergian ke Jakarta. "Namun, setelah lebih dari waktu yang disepakati, pemilik berinisiatif menanyakan mobilnya kepada pelaku. Karena hingga tanggal 8 November tidak ada kejelasan," ujarnya.
Karena itulah, pemilik mobil pun memilih melaporkannya ke polisi di Mapolsek Paguyangan. Baerikutnya, selang beberapa hari kemudian, keduanya berhasil diamankan, usai dialkuak penyelidikan dan pengembangan laporan korban.
Hasilnya, ternyata kedua pelaku pun diketahu melakukan aksi serupa di sejumlah tempat sebanyak 12 kali. Di antaranya, paguyangan dua kali, Bumiayu lima kali, Bantarkawung tiga kali, Majenang, dan Purbalingha masing-masing sekali.
"Untuk total kendaraan ada 13 (yang diduga digelapkan). Namun, baru 12 kendaraan yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih tahap pengrejaran," ucapnya.
"Tidak ada peran di keduanya. Mereka tetap sebagai pasutri untuk merental mobil. Tapi, kita masih melakukan pendalaman agar kasus ini terungkap tuntas," ucapnya.
Dengan perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial IP mengatakan melakukan aksi tersebut dilakukan bersama dengan suaminya. Dirinya, bersama sang suami mencari mobil rental, setelah mendapatkan sasarannya, pelaku lantas merental dan menggadaikannya.
"(Sasarannya) pemilik rental. Digadai kisaran Rp20 hingga Rp30 juta (tergantung tahun)," singkatnya. (ded/zul)