radartasik.com, PANGANDARAN — Kejaksaan Negeri Ciamis akan menindak siapa pun oknum yang mengatasanamakan mereka untuk menakut-nakuti masyarakat dengan dalih hukum.
Kepala Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis Andi Manapang mengatakan apabila ada oknum yang mengatasanamakan kejaksaan dan melakukan praktik pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya. “Tangkap dan laporkan kepada yang berwajib,” ucapnya saat memberi materi dalam sebuah workshop di Pamugaran Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan akan mengedepankan sikap profesional dalam menangani perkara hukum dan tidak akan pernah meminta uang untuk menyelesaikan sebuah perkara. “Persoalan hukum wajib diselesaikan sesuai aturan dan secara profesional,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Fungsional Valentino HP Manurung. Menurutnya, perilaku oknum tersebut sama sekali tidak dibenarkan. “Kalau seperti itu, sama saja dengan pemerasan,” katanya. (den)