MPP Kota Tasik Tak Optimal Tarik Retribusi IMB, Terkendala Hal Ini

Kamis 25-11-2021,07:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com, KOTA TASIK - Sumbangsih retribusi dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya --khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)--, tak akan optimal untuk tahun ini.

Pemerintah pusat telah menghapus IMB, sedangkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada praktik penerapan aturan ini masih terkendala sistem dan turunan payung hukumnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim. Kata dia, sumbangsih retribusi IMB per tahun rata-rata Rp 2,8 miliar.

"Untuk September-November ini tak bisa ditarik alias nol. Bahayanya ini ke urusan masyarakat yang ingin membuat IMB tapi tak bisa," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu (24/11/21).

"Jad buat apa ada MPP tapi tak bisa melayani IMB. Semua rumah warga sampai gedung bertingkat, butuh itu. Sekarang namanya PBG tapi kan mandeg, belum bisa (diterapkan)," sambungnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini sedikit menyayangkan terhadap langkah Pemkot yang tidak segera bergerak menuntaskan masalah ini. Misalnya cari jalan terbaik agar tetap berjalan, tapi legal.

"Kita targetkan Desember tuntas masalah retribusi PBG ini. Supaya menindaklanjuti teknis perubahan aturan di pusat dengan cepat." tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Hanafi, tak menyangkal soal retribusi IMB.

Tags :
Kategori :

Terkait