Radartasik.com, MALANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah tetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan anak. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi tuntas dilakukan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari sepuluh orang saksi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasar peran masing-masing dalam kasus tersebut.
”Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Tinton seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/11/2021).
Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.
”Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Tinton Yudha Riambodo.
Dia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.
”Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peran memukul, menendang, dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” tutur Tinton Yudha Riambodo.
Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.
”Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” terang Tinton Yudha Riambodo.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, video penganiayaan, termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut. Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara 5—15 tahun.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan terhadap anak panti asuhan di Malang, Jawa Timur. LPSK sampai saat ini telah melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum korban.
“Sudah ada komunikasi dengan kuasa hukum, mereka akan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi seperti dilansir JawaPos.com, Rabu (24/11/2021).
Meski demikian, Edwin belum bisa menjelaskan secara rinci terkait bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan LPSK kepada korban. Karena, terlebih dulu LPSK akan mengkaji kasus asusila tersebut. “Belum diputuskan. Kami akan dalami dulu kebutuhannya,” tegas Edwin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Dia menyebut, awalnya pelaku laki-laki dipergoki oleh istri sirinya sedang menyetubuhi korban. Karena emosi, sang istri siri memanggil teman-temannya untuk merundungi korban.
Kategori :