Radartasik.com, BOGOR - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam terduga pelaku pembunuhan seorang pelajar saat tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Bangkongreang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Dari enam pelaku yang kini telah berstatus tersangka itu lima di antaranya masih di bawah umur. Dan dari hasil pemeriksaan tidak seluruh tersangka berstatus pelajar aktif, tapi ada ada yang sudah putus sekolah dan baru lulus.
"Saat ini kami sudah menangkap enam tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap pelajar asal Bogor berinisial FMD (16)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa (24/11/2021).
Menurut Rizka, penangkapan keenam tersangka ini berkat informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga rekaman video amatir tawuran antarpelajar di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, yang beredar di media sosial. Kemudian pihaknya mencocokkan rekaman video tersebut dan ternyata benar, rekaman itu merupakan kejadian tawuran pelajar yang menewaskan seorang siswa SMK asal Bogor yakni FMD.
Setelah mendapatkan berbagai informasi, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mengembangkan dan mendapatkan info keberadaan para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas. Tidak berselang lama enam tersangka berhasil diciduk di salah satu rumah di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran itu, diantaranya berupa celurit berukuran besar dan samurai. "Ternyata korban tidak hanya sekali mendapatkan sabetan senjata tajam dari para tersangka, tetapi beberapa kali sesuai hasil autopsi yang ditemukan luka bacokan di punggung, pinggang dan kaki, namun yang menyebabkan kematian adalah luka tusukan di punggung yang menembus paru-paru korban," ujar AKP Rizka.
Dia mengatakan meskipun pelajar yang terlibat tawuran tersebut bukan berasal dari sekolah di Sukabumi, tetapi karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sukabumi, sehingga penanganannya dilakukan oleh pihaknya. Pada tragedi ini, oknum pelajar dari dua sekolah berbeda tersebut telah sepakat atau janjian bentrok di wilayah Kabupaten Sukabumi, setelah itu mereka langsung berhadapan dan saling serang mengakibatkan satu pelajar peserta tawuran tersebut tewas.
Pada kasus ini, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. "Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)