radartasik.com, PANGANDARAN — Upah minimum kabupaten (UMK) Pangandaran tahun 2022 belum ditetapkan. Namun, pembahasan tri partied sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Saat itu (pembahasan tri partied) sudah ada kesepakatan bahwa UMK Pangandaran naik Rp 24 ribu,” kata Kasi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Suparman di kantornya Selasa (23/11/2021).
Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Dalam menetapkan UMK ini ada rumusanya, tingkat inflasi menjadi salah satu pertimbangannya,” katanya.
Kata dia, organisasi Apindo dan SPSI yang mewakili para buruh ikut dalam perumusan UMK tersebut. “Dan mereka setuju untuk kenaikan Rp 24 ribu,” ucapnya. Kata Suparman, jika disetujui naik Rp 24 ribu, maka UMK Pangandaran yang tadinya 1.860.000 menjadi Rp 1.884.000.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Subarnas mengatakan tahun 2020 tidak ada penetapan UMK untuk tahun 2021. “Karena alasan pandemi,” jelasnya.
Ia berharap tahun ini ada penetapan kenaikan UMK untuk tahun 2022. “Karena kajian dan pembahasan sudah dilakukan,” ucapnya. (den)