Raup Rp22 Miliar dari Jual Kavling Fiktif, Eddy Ditangkap Polisi

Selasa 23-11-2021,18:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap Eddy Sumarsono karena telah menjual tanah milik seorang warga yang sudah meninggal dunia. Pria berusia 55 tahun itu sebelumnya menjanjikan para pelanggannya tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Tambak atas nama 'PT Barokah Inti Utama'. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan sebenarnya tanah yang dijual oleh pelaku tidak ada, alias fiktif. Dalam kasus itu, pelaku mendapatkan untung mencapai Rp22 miliar. "Pengakuannya, punya aset tanah seluas 56 ribu meter persegi dan sudah diplot sesuai site plan. Kemudian, dia mempromosikannya ke media sosial dan lewat brosur," kata Edy saat konferensi pers, Senin (22/11/2021). 

Tersangka mengaku sebagai direktur di perusahaannya lalu menawarkan sebidang tanah kepada para nasabah yang berjumlah 223 orang dengan harga per kavelingnya Rp 90-300 juta. Setelah dibayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang dijanjikan lantaran lahan tersebut memang sejak awal tidak ada. 

"Tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT yang disebutkan, tetapi milik warga yang sejak 1979 sudah meninggal dunia," bebernya. 

Perbuatan penipuan Eddy sudah berlangsung sejak 2015 dengan korban mencapai ratusan nasabah. Namun, yang melapor ke polisi baru tujuh orang. "Pelaku itu selalu berkelit saat ditanya kejelasan soal tanah yang dijual. Korbannya bermacam-macam, ada yang pegawai swasta, PNS, sampai anggota TNI," ungkapnya. 

Salah satu korban bernama Djuhairi tertipu karena tertarik dengan brosur yang disebar oleh Eddy. Anggota TNI itu mencicil tanah yang dibelinya, tetapi tak kunjung mendapatkan hak milik. "Saya beli Rp 260 juta. Saya bayar Rp 168 juta dengan mencicil. Sebagian sisanya dibayar secara tunai," kata dia. 

Tanah tersebut dia beli pada 2016 dengan jangka waktu mencicil empat tahun. "Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," lanjut Djuhairi. 

Eddy dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. 64 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait