radartasik.com, SINGAPARNA — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menilai kegiatan atau program pada anggaran murni atau perubahan tahun ini bisa tetap dilaksanakan walaupun SOTK baru belum diisi pejabatnya.
Menurut Aang, dalam rapat yang dilaksanakan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sekretarisnya menyatakan kalau program kegiatan bisa tetap dilaksanakan walaupun dalam tahap pengisian SOTK batu. Karena, pemerentah sudah mengeluarkan peraturan bupati untuk itu.
“Pemerintah sudah mengeluarkan Perbup Transisi, jadi untuk anggaran perubahan tidak akan berpengaruh terhadap proses realisasi anggaran. Baik murni yang belum terserap maupun perubahan,” ucap dia, menambahkan.
Menurut dia, memang adanya Perbup Transisi itu sebagai antisipasi jika pemberlakuan SOTK baru ada keterlambatan. Karena dalam pengisian pejabat jelas ada pertimbangan politis yang diambil oleh kepala daerah.
Namun, kata dia, secara normatif pihaknya mengharapkan dan mendorong pemerintah daerah segera mengisi pejabat dalam SOTK baru yang sudah disahkan oleh DPRD.
“Saya berharap ini segera ditetapkan dan diisi rotasi mutasi jabatan sesuai dengan SOTK yang sudah ditetapkan, penetapan sudah hampir tiga bulan,” kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Nunu terkait adanya produk hukum Perbup Transisi, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban. Begitu juga Sekretaris BPKPD Dr Rubi Azhara SSTP MSi belum menjawab. (dik)