Radartasik.com, JAKARTA — Menjelang akhir tahun 2021, pelaksanaan kegiatan pembelajaran akan segera berakhir. Biasa waktu tersebut dimanfaatkan para keluarga untuk liburan dan bepergian bersama.
Namun karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi kenaikan Covid-19 di dalam negeri di saat masa liburan akhir tahun tersebut.
Untuk itulah Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar untuk menunda liburan bersama keluarga.
“Kami meminta para guru dan orang tua siswa menunda liburan semester ganjil setelah terima rapor siswa pada Desember nanti, termasuk libur Natal dan tahun baru,” jelas dia kepada JawaPos.com, Minggu (21/11/2021).
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menekan terjadinya potensi gelombang Covid-19 yang tentunya akan berdampak pada sebaran kasus Covid-19. “Siswa dan guru dipastikan akan PJJ kembali jika sekolahnya menjadi klaster Covid-19. Tentu yang demikian tak diharapkan para siswa dan guru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” terang dia dalam keterangan tertulis. (jpc)