Radartasik.com, BANDUNG — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bakal memperketat aturan kelonggaran sektor perhotelan pada masa libur Nataru 2022.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menyatakan rencana pemerintah pusat memberlakukan lagi PPKM Level 3, sehingga harus mengubah kebijakan yang saat ini berlaku.
”Kalau akhir tahun nanti penerapan level 3, maka okupansi hotel maksimal 50 persen. Sekarang kan masih level 2 jadi okupansinya 70 persen,” kata Kenny di Jalan Cihampelas, Bandung, Sabtu (20/11/2021).
Kendati aturan di hotel diperketat, Kenny mengatakan pada PPKM Level 3 nanti bukan berarti pihaknya akan menutup sektor pariwisata. Hanya saja, kegiatan-kegiatan seperti acara musik dan seni panggung dipastikan akan dipantau kapasitasnya.
”Level 3 bukan enggak boleh, tetapi pembatasan ini h-30 hari. Jadi, disesuaikan penjualan tiketnya dan shift-nya juga diatur,” sambungnya.
Kenny mengimbau pada pengusaha sektor pariwisata di Bandung bisa mengikuti aturan yang ditentukan nantinya. Kata dia, jangan sampai kasus Covid-19 kembali melonjak saat libur Nataru.
”Bandung harus kondusif dan jangan meningkat ke level 4 serta jadi zona merah lagi. Kesehatan tetap diperhatikan, ekonomi juga pulih, tetapi harus tetap waspada,” terang dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kebijakan peningkatan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di libur akhir tahun.
”Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat. Memang, ya, punya kekhawatiran peningkatan (Covid-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tetapi semua karena mobilitas, apalagi Nataru itu liburnya panjang,” kata Yana di Jalan Bengawan. (mcr27/jpnn)