Polisi Bekuk Empat Pelaku Pemerkosa ABG, Korban Dicekoki Pil, Nyaris Dihakimi Warga

Sabtu 20-11-2021,11:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SERANG — Polisi akhirnya berhasil membekuk SA (20), pelaku pemerkosaan terhadap AJ (16) gadis asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis (18/11) malam.

Waka Polres Serang, Kompol Feby Harianto mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ia sempat melarikan diri dari kejaran aparat setelah mengetahui tiga rekannya telah ditangkap. “Ditangkap di rumahnya,” ujar Feby saat ekspos di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).

Sebelum menangkap SA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku lainnya yang berisnial MA (19), TM (22) dan MY (28) pada Selasa (16/11/2021) malam. Ketiga warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang itu sempat diamankan keluarga korban di Stasiun Walantaka. Ketiga pelakunya oleh keluarga korban lalu dibawa ke rumah paman korban di Tunjung Teja.

Di sana para pelaku nyaris menjadi sasaran kemarahan warga akibat aksi bejar ketiganya. Beruntung, petugas Satreskrim Polres Serang cepat tiba di lokasi dan menenangkan warga. “Sebelumnya ada tiga pelaku yang terlebih dahulu kami amankan,” ungkap Feby.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berawal saat korban dihubungi oleh MA melalui pesan di media sosial (medsos) Facebook pada Minggu (14/11/2021) malam. MA ketika itu mengajak korban jalan-jalan. Korban telah mengenal korban mengiyakan ajakan pelaku. Namun ia meminta kepada pelaku untuk menjemputnya di rumah.

Kemauan korban itu oleh pelaku dituruti. Ia kemudian menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 20.00 WIB. Saat korban sudah naik motor, pelaku membawanya jalan-jalan ke Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.

Di perjalanan tersebut, pelaku ternyata tidak seorang diri. Ia bersama dua pelaku lain TM dan MY.  Ketiga pelaku lalu membawa korban berkeliling sambil membeli minuman keras (miras). “Para pelaku membeli miras dan membawa korban ke rumah kakek TM di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja,” kata Feby.

Di dalam rumah yang kondisinya sepi itu, para pelaku membujuk korban menenggak miras.Bujukan para pelaku tersebut sempat membuat korban menolak. Namun, lantaran terus dibujuk ia akhirnya menenggak miras tersebut hingga mabuk. “Dalam kondisi mabuk korban disetubuhi secara bergiliran,” kata Feby.

Esok harinya, Senin (15/11/2021) korban kembali dipaksa menenggak pil heximer. Dalam kondisi tidak sadar, pelaku SA datang. Ia kemudian membawa gadis putus sekolah itu ke rumahnya. Di dalam rumah, SA memperkosa korban. 

Usai digilir empat pria tersebut, korban diantarkan pulang ke rumahnya pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB. “Saat pulang orang tuanya bertanya dan korban menceritakan telah diperlakukan tak senonoh oleh para pelaku. Dari laporan itu, orangtua bersama warga langsung mencari dan berhasil mengamankan 3 tersangka,” kata Feby.

Dikatakan Feby, dari hasil pemeriksaan pil hexymer yang dicekokin ke korban berasal dari tersangka SN. Tersangka SN mendapatkan pil hexymer dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui sebanyak 2 butir.  “Dalam kasus pencabulan ini, pemberi hexymer tidak terlibat namun penyidik Unit PPA sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba,” kata Feby.

Untuk keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka oleh penyidik dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Feby didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.

Sementara, pelaku SA mengakui memperkosa korban saat di rumahnya. Korban diperkosa saat kondisi rumahnya sedang sepi. “Iya (memperkosa korban,red),” ujar SA kepada wartawan. (fam/air)

Tags :
Kategori :

Terkait