Kewenangan PJU Dialihkan ke Dishub

Sabtu 20-11-2021,09:30 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan kewenangan pengurusan sarana penerangan jalan umum (PJU) dari Dinas PUPR dialihkan ke pihaknya. Dishub, kata dia, akan mengurus seluruh sarpras PJU milik Pemkot Banjar.

“Kewenangannya di kami (Dishub), cuman efektifnya tahun depan karena saat ini masih dalam proses peralihan kewenangan,” kata Ajat, Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya, sarana PJU diurus UPT Ketenagalistrikan di Dinas PUPR Banjar. PJU merupakan lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman pada malam hari.

PJU, kata dia, terbagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). Oleh karena itu, setiap bulannya pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN. “Kita akan maksimalkan layanan PJU untuk kepentingan umum,” kata Ajat Sudrajat.

Sementara itu, beberapa titik jalan di Kota Banjar belum terlayani PJU dengan maksimal. Selain belum dipasang, beberapa tiang PJU lampunya padam. Tak sedikit warga terus mengeluhkan kondisi tersebut. Belum lama ini sebuah tautan di media sosial Facebook mendadak viral dan dikomentari warganet. Isinya mengomentari terkait padamnya lampu penerangan jalan umum di wilayah Junti atau di Jalan Banjar-Cimaragas Desa Balokang Kecamatan Banjar, Jumat (12/11/21) malam.

Menanggapi fenomena ini, Kepala UPTD Kelistrikan dan Laboratorium Dinas PU PRPKP Kota Banjar Asep Bunyamin mengatakan padamnya lampu PJU di daerah Junti karena ada yang korslet. “Kan lagi musim hujan, jadi ada yang korslet. Sehingga lampunya padam,” tuturnya. Diakuinya, di daerah Junti sedikitnya terdapat 14 titik lampu PJU. Di lokasi tersebut rawan kecelakaan, terlebih jalannya berkelok-kelok. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler