Kontrakannya Sering Ramai Didatangi Orang, Ternyata Pemuda Ini Jualan Obat Terlarang

Jumat 19-11-2021,13:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON - Polisi meringkus seorang pengedar obat terlarang di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial RD, warga Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan itu kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT). 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar RD, polisi menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl. Penangkapan RD bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang meresahkan masyarakat. Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

Benar saja, di kontrakan DF yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok kerap kali didatangi orang-orang yang diduga hendak membeli obat. Polisi langsung melakukan penggerebekan. RD pun tidak berkutik.  Polisi lalu menggeledah isi kamar DF yang tinggal bersama dengan RD. 

“RD diamankan tanpa perlawanan di kontrakan Desa Kasugengan Lor, Minggu lalu. Ditemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/11/2021).

Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi. Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Danu juga mengatakan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online. 

“Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya. 

Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait