radartasik.com, CIAMIS - Setelah menjalani proses panjang di Pengadilan Tipikor Bandung, mantan Kades Panjalu berinisial HRC akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Ciamis, Kamis (18/11/2021).
Kasus mantan kades tersebut terkait penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu tahun 2015-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, terpidana sudah sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021 lalu.
Hasilnya menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.
Baca Juga:
“Tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan. Jadi terhadap putusan tersebut Penuntut Umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Februari 2021,” tuturnya.
Yuyun menambahkan, sehingga ada hasilnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pid Sus/2021 tanggal 16 September 2021 yang pada akhirnya terpidana HRC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Jadi hukumannya penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar dia, menjelaskan.
Bahkan, kata dia, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.243.888.750 yang menjadi kerugian negara.
Kategori :