Radartasik.com, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir mengaku keluarganya menjadi korban kasus mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp 17 miliar.
Menurut Nirina, kejadian itu berawal saat ibundanya yang bernama Cut Indria Martini merasa surat-surat tanah miliknya telah hilang. Lantas sang bunda pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita untuk mencarikan surat tersebut.
"Bunda minta tolong sama ART untuk dibantukan dan diurus suratnya. Alih-alih diurus, ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi atas nama Riri Khasmita dari Bukti Tinggi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Kekinian, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah itu.
Baca Berita Terkait:
Di tempat terpisah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan bahwa Nirina Zubir telah melaporkan kasus mafia tanah yang dialami kelauarganya ke Polda Metro Jaya.
Dan saat ini pihaknya sudah menangkap 5 pelaku dari sindikat mafia tanah tersebut. Salah satunya ART bernama Riri Khasmita "Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Petrus.
Dia pun menjelaskan kasus mafia tanah bermula ketika sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri. Selanjutnya Riri secara diam-diam melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Kemudian sertifikat yang telah berganti nama itu dijual seharga Rp17 miliar. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka," jelas AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ded/mcr7/jpnn)