Radartasik.com, TULUNGAGUNG — Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial JAS (20). Pemuda pengangguran itu sebelumnya dilaporkan telah memperkosa seorang ibu rumah tangga berusia paruh baya yang masih tetangganya sendiri.
Korban perkosaan JAS adalah seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun berinisial W. Baik pelaku dan korban tinggal desa yang sama yaikni Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.
Kini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung atas perbuatan yang dilakukannya. ”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani unit PPA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih seperti dilansir dari Antara.
Retno menjelaskan, tindak pidana perkosaan dilakukan JAS terjadi pada Sabtu (13/11/2021) malam. Saat itu pelaku yang bermaksud pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk berat, tiba-tiba saja menyelinap ke rumah W yang masih tetangganya.'
Saat kejadian pencabulan korban tinggal sendirian, karena ditinggal suaminya yang tengah pergi ke rumah anaknya di Desa Sendang. ”W sempat pingsan sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual JAS ke Polsek Pagerwojo,” ujar Retno.
Dari laporan W itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap JAS, Atas perbuatannya tersebut JAS dijerat dengan pasal 285 KUHP jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpc)