2021, Tahun Keprihatinan Rekanan

Kamis 18-11-2021,12:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TAWANG — Sebanyak 20 lebih pengusaha jasa konstruksi di Kota Tasikmalaya berkumpul merumuskan solusi atas dampak kebijakan refocusing Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat Tahun 2021. Dimana progres kegiatan pembangunan yang mereka kerjakan tidak bisa dibayar secara penuh, sesuai kontrak atau kesepakatan awal.

Perwakilan pengusaha jasa konstruksi, H Ayi Us Mulyana menuturkan ia dan rekan-rekannya menginginkan teknis pembayaran atas pekerjaan yang mereka garap, sesuai dengan progres capaian kegiatan di lapangan. Bukan berarti tidak memahami kondisi secara nasional tengah dilanda pandemi, tetapi para pelaku usaha tidak ingin merugi.

“Kami (rekanan) hanya ingin dibayar sesuai apa yang sudah kami kerjakan. Misalnya progres di lapangan sudah 50 persen, ya dibayar 50 persen, kalau selesai 90 persen ya dibayar juga 90 persen,” tuturnya kepada Radar, usai berdiskusi dengan para pelaku usaha lainnya di Rumah Makan Hj Ocoh Jalan Sutisna Senjaya, Rabu sore (17/11/2021).

Menurut dia, pihak rekanan (pihak ketiga) selama ini berpegang pada Surat Perintah Kerja (SPK). Dimana pada saat pelaksanaan tidak ada keterangan dari Pemkot untuk memberhentikan kegiatan.

Hanya, tahu-tahu konsultan pekerjaan memberikan informasi bahwa kegiatan harus dihentikan sampai 23 Oktober. “Itu pun pemberitahuan tidak resmi di-share via Whatsapp. Padahal, Pak Wali Kota sudah berstatemen di media massa, kalau kegiatan bersumber bankeu provinsi progresnya jalan terus saja sampai Desember,” keluh Ayi.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, lanjut dia, perwakilan pengusaha yang mayoritasnya menggarap kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan serta PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya akan bertabayyun. Meminta adanya solusi konkret atas nasib modal rekanan yang sudah digulirkan pada kegiatan fisik.

“Kami akan duduk bersama dengan pihak PPK, PPTK dan direktur perusahaan masing-masing pelaksana. Cari solusi terbaik, kalau berakhir deadlock kami akan tempuh jalur hukum (PTUN) mengadukan wali kota sebagai penanggungjawab daerah,” paparnya menegaskan.

“Minimalnya kita ada kepastian misal pada addendum kegiatan dicantumkan, sisa progres kegiatan kalau pun tidak terbayar full itu sisanya mau kapan, apakah tahun depan atau seperti apa,” lanjut pemilik CV Reza Alamsyah Mandiri tersebut.

Penyedia jasa konstruksi lainnya, Ayank Ramon menambahkan pihaknya ingin ada azas fairnest dari pemerintah. Dimana beberapa pelaksana kegiatan ada yang dibayar penuh, terkurangi sedikit bahkan ada yang berkurang signifikan.

“Kita kan sudah berkorban, rekan kami sampai jaminkan sertifikat rumah diganti dengan kegiatan TPT atau irigasi. Intinya kita minta keadilan,” harapnya. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait