Aktivitas Penambangan Emas Harus Berizin

Rabu 17-11-2021,20:45 WIB
Reporter : tiko

TASIK — Kepala seksi pencegahan pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maman S. Hut, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kualitas lingkungan. Dari data yang diterimanya, kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya semakin menurun, yang salah satunya oleh perbuatan manusia seperti pertambangan tanpa izin. 

Dari data yang diperolehnya, terdapat aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Karangjaya, yang menurutnya belum mengantongi izin. Sehingga kegiatan tersebut menurutnya harus dihentikan.

Menurut Maman, warga negara Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Oleh karenanya dibutuhkan pengelolaan kawasan hutan untuk menghindari dampak yaitu bencana ekologis, ancaman kesehatan, kerugian negara, kerusakan ekosistem, ancaman keamanan dan keselamatan manusia seperti banjir. 

"Ini sebuah mandat, lingkungan kita jangan sampai terjadi kerusakan. Ketika ada beberapa kegiatan yang menimbulkan kerusakan, itu harus dicegah," ujarnya saat sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Wilayah KPH Tasikmalaya di Hotel Harmoni, Rabu (17/11/2021).

Maman menilai, aktivitas para pelaku penambangan tanpa izin itu dianggap sudah mengambil hak warga negara. Mereka sudah merusak secara tidak langsung, karena yang menjadi korban lebih banyak lagi yaitu masyarakat. 

"Kita menginformasikan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, jangan sampai mereka melawan hukum, bahkan jangan sampai merusak lingkungan," ucap dia.

Maman menegaskan, apabila aktivitas penambangan terus berlanjut dan tanpa mengantongi izin, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum. Untuk itu dirinya meminta kelompok yang masih melakukan penambangan di RPH Cineam dan Karangjaya segera menghentikannya. 

"Di lokasi ditemukan lubang yang digunakan untuk penyangga dan bak pengolahan yang ada di kawasan hutan. Ditemukan juga instalasi listrik. Agar disampaikan kepada penambang untuk mengambil barang-barang yang ada di kawasan hutan," kata dia.

Di lain pihak, Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah pada Dinas ESDM wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila menyebutkan, aktivitas penambangan di Kecamatan Karangjaya sebetulnya membutuhkan bantuan. Sebab, penambangan rakyat ini merupakan masyarakat lokal. 

"Sebagai pemerintah harus bisa mencari solusi, bagaimana intinya  apa yang mesti dikeluarkan, terutama perizinannya. Sebab, dalam hal pembinaan pertambangan rakyat ini, tentu pembinaannya dilakukan kepada yang sudah berizin. Kalau belum berizin, bagaimana caranya agar memiliki izin," kata dia.

Proses perizinan itu, kata dia, masih terkendala di Pemerintah Pusat atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

“Itu sudah diusulkan sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berdasarkan usulan dari desa, terkait WPR. Diharapkan setelah WPR terbit, agar masyarakat bisa mengajukan izin penambangan rakyat,” ulasnya. 

Ditambahkan Pepen Ucu Atila, hampir di semua wilayah, penambangan itu belum mengantongi izin. “Secara regulasi memang kegiatan penambangan belum berizin harus berhenti. Dari pemerintah, kita berharap ke depan penambangan bisa berizin agar semua aman, lancar dan masyarakat tidak khawatir. Sebab, selama ini mereka sering dikejar-kejar penegakan hukum," pungkasnya. (Radika robi ramdani/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait