Akad Nikah Online Diizinkan Asal Penuhi Syarat Ini

Selasa 16-11-2021,19:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad nikah.

Yakni, dilaksanakan secara ittihadu al majelis atau berada dalam satu majelis dengan lafadz yang sharih atau jelas, dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

Baca Juga:

Duel Dua Pria Pakai Gergaji dan Golok di Jalan Djuanda Dipicu Masalah Pribadi

Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Baca Juga:

Dua Pria Tarung Pakai Gergaji dan Golok di Tengah Jalan Djuanda

Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal. Dengan persyaratan:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung 
    melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

Baca Juga:

Perangkat Desa Dipukul Pakai Gelas Berisi Kopi Saat Rapat Dengan Warga

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Tags :
Kategori :

Terkait