Radartasik.com, BANTEN - Polda Banten telah menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak. Kedua tersangka oknum pegawai BPN itu yakni berinisial RY (57), seorang PNS bagian Penata Pertanahan dan inisial PR (41), seorang pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.
“Dari hasil pendalaman, dua oknum BPN ditetapkan menjadi tersangka,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Hendi, kasus dugaan korupsi itu bermula, saat seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 haktar. Tanah yang terletak di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak itu, kepengurusan SHM diserahkan kepada Lurah di Lebak berinisial MS.
“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM,” ungkap Hendy.
Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Dalam pertemuan itu kedua oknum BPN itu meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per m2 (meter persegi) namun akhirnya disanggupi,” terang Hendy.
Baca Berita Terkait :
OTT di Lebak, Polda Banten Tangkap 4 Pegawai BPN dan 1 Lurah
Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
Di luar itu, LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh dua oknum pegawai BPN Lebak yang telah ditetapkan tersangka itu.
“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.
Adapun modus dari dua pelaku yakni meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu.
“Kita masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” ujar Hendi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (12/11/2021) malam.
Bersamaan dengan empat orang oknum pegawai BPN tersebut, penyidik juga mengamankan satu orang oknum lurah di Kabupaten Lebak.
Kategori :