Radartasik.com, TEGAL - Polres Tegal Kota meringkus seorang pria paruh baya yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Parahnya, pelaku berinisaial RZ (52) itu dengan entengnya mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu. Padahal, pencabulan itu dilakukannya hingga lima kali.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar perss conference, Senin (15/11/2021), di Mapolres Tegal Kota mengatakan peristiwa itu terjadi 28 September lalu. Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menelepon korban akan datang ke rumahnya.
"Pelaku ini merupakan paman korban. Sesampainya di sana, pelaku kemudian merayu korban agar mau disetubui," kata Kapolresta.
Selain itu untuk memuluskan perbuatan bejatnya itu, lanjut Rahmat, pelaku juga mengiming-imingi korban sejumlah uang. Hingga akhirnya, perbuatan bejat itupun mulus dilakukannya.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali," tandasnya.
Di hadapan polisi, RZ mengaku, khilaf sehingga tega melakukan perbuatan cabul kepada korban. Dia juga membantah jika korban adalah keponakannya.
"Saya hilaf, tetapi dia bukan keponakan saya. Cuma tetangga. Sebelum melakukannya, saya masuk ke rumah melalui pintu belakang," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (muj/zul)