Tak Terima Anaknya Digauli Hingga Hamil, Ibu Ini Laporkan Tukang Sayur ke Polisi

Selasa 16-11-2021,11:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, WONOGIRI - Polres Wonogiri meringkus seorang pemuda berinisial BAS (24) karena diduga telah menggagahi seorang remaja berinisial C (15) yang tinggal masih satu kecamatan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah tetangga C, tanpa sepengetahuan si pemilik rumah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal saat korban mengalami demam kemudian diperiksakan oleh keluarganya ke dokter. Kala itu berdasarkan penjelasan dokter, C mengalami gejala tipes.

Kendati sudah berobat ternyata C masih mengalami mual dan muntah-muntah. Ibu korban pun curiga jika anaknya tengah hamil muda. Apalagi  selain muntah-muntah, siswi SMP itu juga belum menstruasi.

Setelah didesak untuk berterus terang atas kondisi yang dialaminya, C mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi BAS sebanyak lima kali sepanjang September lalu. Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di rumah tetangga korban. (Lokasinya) di depan rumah korban,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021).

Modus BAS untuk bisa menggauli korban adalah dengan merayu C agar mau datang ke rumah tetangganya tersebut. BAS berdalih hanya ingin mengobrol saja dengan korban, namun ternyata pelaku justru menggagahi C.

Di hadapan penyidik, BAS mengaku sudah lima kali melakukan aksi tak senonoh kepada C. Pelaku berdalih perbuatan yang dilakukannya didasarkan atas dasar suka sama suka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut yaitu berupa pakaian dan handphone.

Atas perbutannya itu BAS yang berprofesi sebagai tukang sayur itu dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
dhe/pojoksatu/jpr)

Tags :
Kategori :

Terkait