Awas! Merokok di Jalan Braga-Bandung Denda 500 Ribu

Selasa 16-11-2021,06:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini menambah empat titik kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya adalah kawasan yang kerap dikunjungi wisatawan, yakni Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, penambahan titik KTR itu merupakan keberlanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang KTR. Hal itu, diharap bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya merokok.

”Saya harap dipahami semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhenti merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Oded seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/11).

Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung guna mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri. Merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

”Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari bahaya merokok, saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu,” tutur Oded.

Selain di Jalan Braga, Pemkot Bandung juga meresmikan KTR di titik lain. Yakni di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR di empat titik berbeda itu dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, KTR juga diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

”Harapannya mulai awal 2022, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi Perda KTR secara utuh,” ucap Ahyani Raksanagara. (jpg/antara)
Tags :
Kategori :

Terkait