radartasik.com - Kebijakan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga kini masih menjadi andalan Pemerintah, guna mendistribusikan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, KEK juga bertujuan meningkatkan nilai investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja.
Keberadaan KEK di Indonesia juga menawarkan berbagai fasilitas bagi penanaman modal, berupa insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance , serta insentif nonfiskal seperti layanan one-stop services.
Tentunya menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.
Hingga tahun 2021, telah ditetapkan 19 KEK di seluruh Indonesia, yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
Menko Airlangga mengajak para calon investor untuk bergabung dengan para pelaku usaha lainnya yang telah merasakan kemudahan dalam berinvestasi di KEK.
“KEK secara otomatis akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), karenanya akan masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan pada sambutannya secara virtual di acara Forum Bisnis mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang digelar di Paviliun Indonesia Dubai Expo.