Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lagi

Jumat 12-11-2021,22:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Polda Metro Jaya telah menetapkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Penyidik ternyata kembali melakukan penetapan tersangka kepada 4 orang lainnya.

“Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita teapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial FM, ES, R dan SN. Mereka diduga ikut membantu penipuan yang dilakukan oleh Olivia.

“Di sini kita jerat di Pasal 55-56 ikut serta membantu. Akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil 4 orang tersebut untuk kita riksa sebagai tersangka di Pasal utamanya di Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan) dan 262 (pemalsuan) KUHP,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapqi 225 orang.

Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih,” kata Odie Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9).

Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp 25-156 juta sebagai timbal baliknya.

Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya pun nihil. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait