Radartasik.com, DEPOK — Seorang ayah berinisial R (45) ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak kandungnya berinisial KL (8). Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat menganiaya. “Jadi memang awalnya Ayah korban ini sering mabuk-mabukan,” kata Yogen saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Kasus terungkap setelah ibu korban melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Kota Depok. Setelah laporan, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” imbuhnya.
Penganiayaan ini diduga bukan pertama kali ini saja terjadi. Diduga sudah berulang, terutama saat pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Akibay penganiayaan ini, korban mendapat luka-luka di bagian wajah, serta kondisi kesehatannya terganggu. “Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres,” pungkas Yogen.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (jpc)