Soal Formula E, KPK Akan Hentikan Kasus Jika Tak Temukan Unsur Pidana

Jumat 12-11-2021,00:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

”Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” tegas Ali kepada wartawan, Kamis, (11/11).

Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana. Proses itu akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

”Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” ujar Ali.

Oleh sebab itu, lanjut Ali, siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

”Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa (9/11).

Dokumen tersebut diserahkan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (jpg) 

Tags :
Kategori :

Terkait