Nekat Jual Sabu di Medsos, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Kamis 11-11-2021,19:00 WIB
Reporter : radi

Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Radartasik.com, SUMEDANG — Polres Sumedang menangkap tiga orang pemuda yang nekat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di media sosial (medsos).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menerangkan, ketiga pelaku tersebut diciduk di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari. “Sudah kami amankan. Ketiga Pengedar ditangkap berdasarkan dua laporan tindak pidana narkotika yang berbeda,” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (11/11/2021).

Kapolres memaparkan, ketiga tersangka yangn ekat transaksi sabu di medsos berinisial RP, JM dan AOS. Tersangka RP, Mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial CK yang kini masih berstatus DPO.

“Tersangka RP ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” katanya.

Sedangkan tersangaka JM mendapatkan narkotika melalui media sosial untuk dikirim kepada pemesan dengan keuntungan sebesar Rp5,2 juta.

“JM memesan narkotika jenis sabu melalui medasos kepada seseorang berinisial Joker yang saat ini berada di Lapas Banceuy Bandung,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kapolres langsung memberikan perintah penangkapan terhadap para pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut.

“AOS dan RP diamankan Jalan raya Bandung — Cirebon tepatnya di wilayah Pamulihan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram,” terangnya.

Sedangkan rekannya JM, sambung Kapolres, diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum Puskopad, Blok C, RT 06 RW 03, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari.

“Setelah dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan, pakaian, rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya, hasilnya kami menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat 23,95 gram,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres menyebutkan jika ketiga pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Kami telah melakukan koordinasi untuk perkembangan kasus ini,” tuturnya. (kga/jabeks)

Tags :
Kategori :

Terkait