Dua Pengedar Obat Terlarang Diamankan

Kamis 11-11-2021,18:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,   CIAMIS — Satuan Narkoba Polres Ciamis menangkap dua pengedar narkoba jenis hexymer di wilayah selatan Kabupaten Ciamis. Para tersangka merupakan warga Kabupaten Ciamis.

AS (31) diciduk di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis pada September 2021. Sedangkan MF (36) dicokok ketika melancarkan aksinya di Pantai Pangandaran awal Oktober 2021.

Baca Juga:

Motor Sport Tabrak Bokong Truk, Begini Jadinya

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK MSc Eng mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang ditindaklajuti cepat sehingga para pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:

Operator Disdukcapil Dikeroyok Gegara Tegur Pemotor di Jalan Bantar

”Dari kedua pelaku kami amankan ribuan butir hexymer tanpa izin. Sebanyak 915 butir diamankan dari tangan tersangka MF dan 763 butir diamankan dari tangan tersangka AS,” ujar dia.

Baca Juga:

Bupati Garut Ke-25 Tutup Usia

AS, salah satu pengedar obat-obatan terlarang, mengaku menyesal menjalankan pekerjaan seperti ini.

”Saya kapok melakukannya lagi. Saya terpaksa menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata dia. (Iman SR / Radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait