Radartasik.com, JAKARTA — Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
“(Olivia Nathania) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Susanti saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Susanti Agustina menyebut, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan dengan statatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kali ini sebagai pemeriksaan tambahan. “Sejak pukul 07.00 WIB tadi, (klien kami) memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania disangkakan pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS Olivia Nathania ke tahap penyidikan.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat. (fir/pojoksatu)