Kemenko PMK Kawal Penyaluran Bansos Non Tunai Masyarakat

Rabu 10-11-2021,21:30 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non tunai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017. Penyaluran dilakukan supaya transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat kualitas dan Tepat administrasi).

Namun dalam implementasinya terkait dengan penyaluran bansos tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa masalah utama dalam penyaluran bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat diantaranya yaitu terkait dengan infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri,” ucapnya dikutip, Rabu (10/11).

Deputi Andi mengatakan bahwa cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan melakukan revisi dan ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos.

“Tujuan diadakannya rapat ini yaitu untuk merevisi Perpres No. 63 Tahun 2017 sehingga dapat meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos melalui berbagai macam bank yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menambahkan tujuan lainnya yang harus dicapai, yaitu meningkatkan peran serta pengendali dan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka koordinasi serta pengendalian penyaluran Bansos Non Tunai. Digitalisasi Bansos dan perbaikan infrastruktur sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

Dalam rapat tersebut, dibentuk tim kecil yang memiliki tugasnya masing-masing yaitu mekanisme penyaluran dan tim pengendali dilakukan oleh Kemenko PMK, central mapper dilakukan oleh Bappenas, biaya penyaluran dilakukan oleh Kemenkeu, dan lampiran Perpres dilakukan oleh TNP2K.

Ia berharap nantinya semua Kementerian/Lembaga terkait dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan di ranah penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.

“Dengan dibentuknya Panitia Antar Kementerian ini, saya berharap semua pihak dapat bekerjasama serta memberikan kontribusinya secara aktif untuk menyelesaikan segala persoalan-persolan yang ada terkait dengan penyaluran bantuan sosial non-tunai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandas dia. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait