Dono Ditahan KPK Gegara Korupsi Proyek IPDN

Rabu 10-11-2021,19:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTA — Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/11/2021).

Dono merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Setelah memeriksa 113 saksi, tim penyidik menahan Dono di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2021.

”Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud,” ucapnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

”Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK (Adhi Karya) yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang,” ungkap Karyoto.

Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK.

Disertai, adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Pemberian fee tersebut diduga telah disetujui Dono. Pemberian fee turut dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya atas perintah Dono.

Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada PPK AKPA Setjen Kemendagri Dudy Jocom. Padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

”Ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Dudy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas dia.

Pada kurun November 2011 hingga April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian keuangan nergara sebesar Rp 19,7 miliar dari kontrak proyek senilai Rp 124 miliar. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait