Radartasik.com, SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Cibeureum, Kabupaten Sukabumi menangkap pelaku penjambretan hanphone milik seorang bocah SD. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Baru Kavling RT3/3 Kelurahan Limusnunggal.
“13 jam setelah melakukan aksi kejahatan, pelaku berinisial S (25) ditangkap anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidi kepada Radar Sukabumi, Senin (08/11/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: sepeda motor, surat kendaraan, helm, satu stel pakaian dan jaket, dusbook, dan uang tunai hasil penjualan Hp milik korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolres.
Aksi jambret handphone di Cibereum ini sempat viral setelah videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mendapat perlawanan dari korban yang merupakan seorang bocah SD.
Orang tua korban, Bansor Ansom (53) menjelaskan saat kejadian A hendak main ke rumah temannya. Namun, tiba di tempat kejadian ada pengendara sepeda motor yang menanyakan alamat rumah.
Namun, saat A lengah pengendara tersebut langsung melancarkan aksinya dengan merebut HP dari tangan korban.
“Jadi, anak saya itu mau main ke rumah temannya dan membawa HP, setibanya di tempat kejadian ada pengendara motor berhenti dan menanyakan seseorang kepada anak saya, tiba-tiba HP anak direbut,” ujar Bansor.
Menurutnya, saat kejadian anaknya berusaha melawan dan merebut kembali handphone tersebut. Korban berusaha menjatuhkan pelaku dari motornya yang melaju dengan cara menarik jaket.
“Anak saya mengejarnya dan sempat menarik pakaian pelaku, tetapi berhasil melarikan diri. Untung anak saya tidak terjatuh,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (bam/rsuk)