Radartasik.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau agar masyarakat berkendara di jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengungkapkan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.
Menurutnya, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. Ia juga menyebut, di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan.
“Agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (6/11).
Pemerintah sendiri juga telah mengantisipasi dengan meminimalisisasi risiko fatalitas jika terjadi kecelakaan. Hal itu tecermin dari pembatas beton pada sisi jalan yang mana beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
“Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara,” ungkapnya.
Danang kembali mengingatkan, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan adanya aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol, agar pengemudi terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil. Hal itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat (4). Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat (4), disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.