Adik Ipar Ini Diperkosa Suami Kakaknya Saat Tengah Malam

Sabtu 06-11-2021,12:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com,  BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MAN (40), yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap adik iparnya. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menjelaskan sebenarnya peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak Maret 2019 atau ketika korban masih berusia 10 tahun dan istri pelaku baru saja melahirkan.  Namun baru diketahui orang tua korban (mertua pelaku,red) pada Februari 2021 lalu.

Berdasarkan informasi pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan amoral terhadap adik ipar tersebut. Dan sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi, kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata AKP Ryan seperti dilansir Antara Jumat (05/11/2021). 

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh untuk melakukan pengusutan. 

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” ujar Ryan. 

Kronologi Kejadian Perkosaan 

AKP Rian mengungkapkan kronologis kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika korban kala itu diminta kakaknya (istri pelaku,red) untuk beristirahat di kamarnya. Sementara pelaku dan istrinya tidur di ruang tamu. 

Namun menjelang dini hari sang istri yang terbangun mencium aroma rokok di kamar tempat tidurnya. Ternyata MAN sudah ada di kamar itu dan melakukan pemerkosaan terhadap saudaranya tersebut. 

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujar AKP Ryan. 

Akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait