radartasik.com, TASIK — Rencana Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang akan melakukan pemerataan guru mendapatkan respons dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta SMP Kota Tasikmalaya. Pihaknya meminta dinas melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi antara guru berstatus PNS untuk mengajar di sekolah swasta.
Dengan begitu dapat mempermudah koordinasi antar guru dan sekolah, sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran yang berkualitas.
“Ketika guru PNS di tempatkan sekolah swasta diharapkan bisa sama semangat dan perjuangannya,” katanya kepada Radar, Jumat (5/11/2021).
Untuk pemerataan guru, ia menginginkan guru honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Caranya bisa ditempatkan sesuai dengan asal pengabdian mengajarnya di sekolah atau tidak ada perubahan pengabdiannya dalam mengajar.
“Ketika adanya perubahan mengajar nantinya dikhawatirkan akan menambah ketimpangan guru,” ujarnya.
Sesuai dengan pengalamannya, ia menceritakan, awalnya guru PNS di Kota Tasikmalaya banyak yang ditempatkan di sekolah swasta. Tujuannya agar memenuhi kebutuhan 24 jam mengajar bisa terpenuhi. Namun, karena ada kebijakan guru PNS harus mengajar di sekolah negeri ada penumpukan. Apalagi sekolah negeri tidak bertambah.
“Kebijakan penarikan tersebut menimbulkan dampak penumpukan guru PNS. Akibatnya membuat kurangnya pemerataan guru,” katanya.
“Akhirnya saat ini guru PNS diberikan kesempatan kembali untuk mengajar di sekolah swasta. Artinya penting adanya pemerataan guru untuk mencapai guru profesional, salah satunya memenuhi 24 jam mengajar,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut ia, kalau ingin guru PNS mengajar di sekolah negeri, pemerintah harus menyediakan unit sekolah baru, dari jenjang SD SMP dan SMA. Dengan minimal tiga tingkat tersebut, memiliki tiga unit sekolah baru.
“Jika dilaksanakan seperti itu, kemungkinan dalam usaha guru PNS memiliki 24 jam mengajar bisa tercapai,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Drs H Tedi Setiadi MPd menyampaikan, pihaknya ingin ada pemerataan guru. Oleh karenanya yang bisa dilakukan yakni mengusulkan guru honorer untuk diangkat PPPK.
“Kita sudah mengajukan kepada pemerintah sebanyak 1.035 kuota PPPK untuk guru honorer. Namun belum bisa langsung diangkat, karena terkendala standar kompetensi PKKK dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Radar, Kamis (4/11/2021).
“Mata kami adalah pengawas, paling dekat dengan sekolah. Untuk itu agar ada pemerataan harus melaporkan mana saja guru yang lebih dan kurang, nanti biar ditindaklanjuti kita dengan mutasi atau pindah,” katanya.
Kategori :