Radartasik.com, OKI - Oknum anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI) atas nama Bripka Djogol Arivai dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres OKI, Rabu (03/11/2021).
Upacara sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH. Bripka Djogol dipecat karena terbukti telah melakukan tindak pidana.
Kapolres OKI AKBP Dili mengatakan upacara PTDH terhadap Bripka Djogol sudah melalui proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut,” kata Kapolres.
Pada upacara tersebut, dia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya. Baca Juga: 7 Fakta Kasus Ibu Muda Bernama Inka Sasmita, Nomor 6 Bikin Bergeleng
“Kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri, tetapi ini demi nama baik institusi,” tegasnya. Proses upacara PTDH yang berlangsung hening itu dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Personel Propam hanya membawa foto oknum polisi tersebut ke hadapan Kapolres OKI. Selanjutnya, AKBP Dili memberi tanda silang di foto sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat. (nis/oganilir.co)