Pemerintah Targetkan 26 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Divaksinasi Covid-19, Daerah Tunggu Petunjuk Teknis

Rabu 03-11-2021,16:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun akan dilakukan setelah cakupan vaksinasi nasional tercapai. Hal ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bahwa vaksin anak akan diberikan setelah cakupan dosis pertama nasional melebihi 70 persen dari total sasaran target vaksinasi dan lebih dari 60 persen populasi lansia. 

“Vaksinasi ini dimulai dari kabupaten/kota yang telah memenuhi target tersebut. Kemudian pemerintah berusaha mencapai target ini di akhir tahun 2021,” kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (03/11/2021).

Pemerintah menargetkan vaksinasi pada anak menyentuh angka sekitar 26,4 juta orang, sesuai dengan kebutuhan dua dosis per orang. Vaksinasi pada target akan menjadi wajib dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain disekitarnya.

“Mengingat kegiatan aktivitas sosial masyarakat termasuk di sektor pendidikan secara bertahap kembali berjalan normal,” ucap Wiku.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Sehingga, vaksin Covid-19 Sinovac, yakni CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma bisa digunakan untuk anak usia 6-11 tahun.

“Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur bahwa pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac (CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma) untuk anak usia 6-11 tahun,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Selasa (2/11).

Vaksin Sinovac tersebut adalah Vaksin CoronaVac produksi oleh Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma. Penerbitan izin ini, merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.

“Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun,” terang Penny.

Proses evaluasi vaksin ini, lanjut Penny, dilakukan BPOM bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya.

“Kami menyampaikan apresiasi/penghargaan terhadap kerja sama yang sudah dibangun dari tim penilai obat, dalam hal ini yang terdiri dari berbagai ahli yang terlibat di dalam vaksinasi dan penggunaan vaksin, dan juga tentunya dari ITAGI dan para klinisi yang tergabung di dalam Tim Komnas Penilai Obat,” pungkas Penny.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6—12 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan pelaksanaan vaksinasi bagi anak harus ada juknis dari Kementerian Kesehatan RI. Juknis itu penting untuk menentukan kapan dimulainya vaksinasi itu. ”Sampai saat ini kita belum menerima juknisnya,” tutur Machli Riyadi.

Selain itu, lanjut dia, yang terpenting adalah seberapa besar dosis yang diberikan bagi anak-anak usia tersebut. ”Takarannya berapa, apa tetap seperti dewasa atau kurang dari itu, kan harus jelas ini,” ujar Machli Riyadi.

Belum lagi, dia menambahkan, terkait apakah ada efek samping bagi anak yang divaksinasi. ”Ini juga sebagai bahan kita sosialisasi ke masyarakat,” papar Machli Riyadi. (jpc/antara)

Tags :
Kategori :

Terkait