Radartasik.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui vaksinasi untuk anak usia 6—11 tahun menggunakan vaksin Sinovac. Ini menjadi kabar baik bagi para orang tua di mana sebelumnya pemberian vaksin baru diizinkan untuk remaja 12—17 tahun. Meski begitu, kapan pelaksanaannya, masih belum diketahui.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan keputusan kapan pemberian vaksin untuk anak dilaksanakan, itu akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Ranah BPOM hanya memberikan persetujuan vaksin kemudian selebihnya menjadi ranah Kemenkes.
“Kapannya itu bukan ada di ranah BPOM. Kami sudah berikan persetujuan, selanjutnya terserah Kemenkes. Tergantung keputusan Kemenkes. Yang 12-17 sudah bergulir kan. Ini berita yang ditunggu para orang tua tentunya,” kata Penny secara daring, Senin (1/11).
Selain Sinovac, Penny menyebutkan ada beberapa vaksin lainnya yang akan diberikan untuk anak. Di antaranya, Pfizer dan juga Sinopharm. “Kami butuh Pfizer mendaftarkan produk tersebut untuk anak. Itu yang kami tunggu, namun kami proaktif kejar juga. Sehingga vaksin untuk anak ada alternatif. Ada juga Sinopharm, ini juga butuh proses, ini bertahap, butuh waktu ya. Kami menunggu kelengkapan data-data,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Kemenkes masih menyiapkan pedoman vaksinasi untuk anak 6-11 tahun. Namun untuk waktunya kapan, masih belum disebutkan. “Sedang disiapkan (juklak juknisnya),” kata Nadia.
Di sisi lain, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan pada prinsipnya amat sedikit anak yang mengalami kontraindikasi akibat vaksin. Ada beberapa kondisi tertentu pada anak yang memang belum bisa mendapatkan vaksin. Misalnya seperti gangguan immunocompromised, keganasan, sesak, dan gagal jantung. (jpg)