Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi PBB ke Pengadilan Tipikor

Selasa 02-11-2021,15:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,   BANJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melimpahkan kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung, Senin (1/11/2021).

Kasus itu menjerat aparatur negeri sipil (ASN) aktif berinisial NS. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjar karena diduga menggelapkan uang PBB Kelurahan Mekarsari Kota Banjar periode 2015-2020 senilai Rp 229 juta.

”Hari ini (kemarin, Red) berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua.

Pihaknya saat ini menunggu penetapan hari persidangan. Sementara tersangka NS masih dititipkan di Lapas Ciamis hingga 16 November 2021.

”Sementara ini kami masih fokus ke NS ini supaya secepatnya ada kepastian hukum. Ada pun indikasi lain yang kemungkinan akan menyeret nama lainnya itu bisa dibuktikan di fakta persidangan,” kata Jonathan.

Sementara itu, Kuasa Hukum NS, Edis Gunawan mengatakan selain NS, pihaknya akan membuktikan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

”Kemungkinan bisa saja terjadi dan nanti bisa dibuktikan dalam persidangan, karena tidak mungkin inisiatif sendiri,” kata dia. (cep)
Tags :
Kategori :

Terkait