radartasik.com, PANGANDARAN — Produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pangandaran akan dipasarkan di swalayan dan minimarket.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan salah satu permasalahan UMKM di Kabupaten Pangandaran ada di pemasaran. “Makanya kita mengundang manager toko swalayan dan marketplace untuk menerima produk-produk UMKM Pangandaran untuk dipasarkan,” jelasnya kepada wartawan Senin (1/11/2021).
Kata dia, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar, disarankan melengkapinya. Saat ini hanya mencapai ratusan. “Karena toko swalayan mensyaratkan itu,” jelasnya.
Tedi mengatakan bupati meminta pembayaran (konsinyasi) produk UMKM tersebut paling lambat selama tiga hari. “Dalam aturanya untuk pembayaran bisa cash atau dua minggu, tapi bupati meminta hanya tiga hari,” ucapnya.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradiinata mengatakan, landasan regulasi pemasaran tersebut di antaranya Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Jeje menjelaskan persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha toko swalayan. “Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM,” terangnya.
Salah seorang pelaku UMKM Doni Mardoni mengatakan harus memenuhi izin edar terlebih dahulu. “Saya antusias kalau produk UMKM bisa masuk swalayan,” jelasnya. (den)