Panselnas Tegaskan Hasil Sanggah PPPK Tahap I Final, Tak Bisa Disanggah Lagi

Sabtu 30-10-2021,16:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com,  JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober 2021 merupakan keputusan final.  Artinya, tegas Bima, sudah tidak bisa disanggah lagi.

 "Begitu sudah saya tandatangani kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi," kata Bima yang juga ketua Panselnas CASN 2021 seperti dilanisr JPNN.com, Jumat (29/10/2021). 

Menurut Bima, hasil pengumuman tersebut langsung diserahkan ke masing-masing instansi, kemudian sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengajukan usulan NIP PPPK ke BKN. Begitu instansinya mengusulkan lengkap dengan semua kelengkapan dokumennya, BKN segera memprosesnya. 

Bima berharap masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat. "BKN, sih, siap kapan saja, tetapi instansinya bisa enggak? Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK," ungkap Bima. 

Menurut dia, proses di BKN tidak makan waktu lama dan bisa kapan saja sejauh dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja. 

Kalau itu belum ada, kata dia, maka akan di-flag BTL atau butuh tindak lanjut.  "Proses penetapan nomor induk PPPK menjadi lama karena instansinya yang lambat mengusulkan atau dokumennya tidak lengkap. Kalau di BKN enggak pakai lama," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait