Pinjol Ilegal Itu Seperti Jin

Sabtu 30-10-2021,10:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK — Selain dari kaca mata hukum, pinjaman online (pinjol) ilegal dari kaca mata agama pun tidak dibenarkan. Aktivitas mereka tak ubahnya seperti rentenir alias lintah darat.

Tokoh Ulama Tasikmalaya Ustaz Yanyan Albayani mengatakan bahwa pinjaman online ilegal jelas merupakan riba. Karena pinjaman yang didapat harus dikembalikan dengan berlipat ganda. “Alquran dengan tegas mengharamkan segala transaksi yang mengandung unsur riba,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (29/10/2021).

Pinjam meminjam dengan riba, kata dia, sama saja dengan aktivitas rentenir. Dalam hal ini, masyarakat tentu mampu menilai bagaimana aktivitas rentenir. “Pelakunya seperti jin, tidak bertemu tapi bisa bertransaksi yang mengandung riba,” ucapnya.

Dalam hal ini, sambung Ustaz Yanyan, butuh ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan praktek pinjaman online ilegal. Karena aktivitas penyedia pinjaman itu tentunya menyengsarakan dan meresahkan masyarakat. “Pemerintah harus tegas, karena banyak mudaratnya untuk masyarakat,” katanya.

Sejurus dengan itu, tokoh ulama lainnya, H Maman Suratman mengatakan bahwa pinjol ilegal memang sama saja dengan rentenir. Tentu secara agama pun tidak dibenarkan bahkan dilarang. “Yang legal saja masih mengandung riba, apalagi ilegal yang bunganya berkali lipat,” ucapnya.

Ditambah lagi, transaksi pinjol ilegal tidak didasari kesepakatan kedua pihak. Sehingga lebih cenderung kepada penipuan bahkan cenderung ke arah pemerasan. “Karena tidak sedikit korban yang kaget karena harus mengembalikan uang pinjamannya dua kali lipat,” tuturnya.

H Maman cukup paham karena beberapa kali pernah menemukan korban pinjol ilegal. Bahkan salah satunya dia ketahui setelah ada penagih yang menghubunginya karena korban tak mampu bayar. “Mereka bisa mengakses daftar kontak di HP korban tanpa izin, salah satunya ada kontak saya,” ucapnya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, kebutuhan akan uang cenderung meningkat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh penyedia pinjol ilegal untuk meraup untung. “Karena sebetulnya kan pinjol ilegal itu sudah ada sejak lama, namun sekarang ini semakin marak,” jelasnya.

Perlu peran dari semua pihak untuk mencegah pinjol ilegal ini tidak terus memakan korban. Namun yang paling penting adalah kehadiran negara untuk menindak praktek pinjaman online yang merugikan masyarakat. “Seperti kemarin ketika pimpinan tertinggi (presiden) sudah bicara, polisi langsung berhasil membongkar pinjol-pinjol ilegal,” katanya.

Masyarakat pun harus bisa lebih berpikir jernih supaya tidak terjerat oleh lintah darat di era digital itu. Karena dampak dari pinjol ilegal ini bukan hanya sesaat namun terus berkelanjutan. “Pada intinya pinjam meminjam itu harus didasari rasa saling membantu, kalau pinjaman online kan murni bisnis,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tumpukan hutang ke penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya menyasar masyarakat biasa. Guru dan perawat pun tidak luput dari jebakan utang pinjaman dana instan tersebut.

Untuk itu, Firma Hukum Trah dan rekan membuka posko pengaduan korban pinjaman online ilegal khusus bagi guru dan perawat. Mereka bisa langsung mengadukan persoalan pinjol ilegal yang berlokasi di Jalan Elang Subandar, Cipedes, Kota Tasikmalaya. Atau dengan membuka link https://pengaduan.trahlawfirm.id.

Upaya ini, merupakan kolaborasi antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH PGRI) Kota Tasikmalaya serta LBH Dharma Selaras Nusa dan CV Anugrah Digital Indonesia. Mereka pun resmi membuka posko pengaduan dengan menggelar Konferensi Pers di RM Asep Stroberi, Kamis (28/10/2021).

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nusjaman SPd mengungkapkan secara kelembagaan pihaknya belum pernah menerima aduan. Namun melalui komunikasi pribadi, ada beberapa tenaga pendidik yang memang terjebak dalam pinjol ilegal itu.

Masalah tersebut, kata Dodo, sedikit banyak berpengaruh terhadap kinerja. Pasalnya, baik tenaga dan juga konsentrasinya dalam mengajar menjadi terpecah oleh beban masalah pinjol ilegal tersebut. “Jadinya tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Tidak bisa dipungkiri, sambung Dodo, kekhawatiran ada kasus-kasus serupa di kalangan guru yang belum terbuka. Karena lilitan hutang dianggap sebuah aib oleh sebagian masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait