radartasik.com - Pemerintah menerapkan prinsip Governance, Risk, and Control (GRC) dalam melakukan pengendalian pandemi.
Hal ini tentunya selalu disertai dengan monitoring dan evaluasi yang bertujuan agar memberikan respon yang cepat terhadap dinamika pandemi.
Selama masa pandemi Covid-19 menuntut adanya penyesuaian terhadap fungsi utama GRC.
Penyesuaian ini sangat penting karena dapat mendorong seluruh pihak menjadi organisasi yang agile dalam recovery dan reinvention guna menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi, menghadapi tantangan dan memenangkan preferensi konsumen.
“Pada dasarnya, implementasi GRC memiliki fungsi utama sebagai alat bantu mencapai tujuan, mewujudkan kinerja berprinsip, mengatasi ketidakpastian, serta sebagai pedoman organisasi dalam bertindak dengan berlandaskan integritas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Demikian disampaikan saat memberikan keynote speech pada acara IIA National Conference 2021 yang bertema Internal Audit Back to The Future — Emerging From The Crisis, Kamis (28/10/21).
Seluruh stakeholder perlu merespon dengan cepat terkait pergeseran perilaku masyarakat dan dampak pandemi, terutama bagi pelaku usaha agar dapat menjaga keberlangsungan usahanya.
Situasi ini menekankan kembali kebutuhan yang akan pentingnya GRC sebagai alarm bagi manajemen dalam menghadapi situasi yang serba tidak terduga di saat ini.