Radartasik.com, BALI - Tim Satreskrim Polres Tabanan, Bali menangkap seorang janda muda bernama Khomsatun Hasanah, asal Lumajang, Jawa Timur. Perempuan 28 tahun yang menjalani pekerjaan sebagai muncikari itu ditangkap bersama dua orang yang dipekerjakan untuk urusan syahwat
Dua wanita yang dijajakan oleh Mbak Khomsatun itu masing-masing berinisial SA (33) dan F yang masih berusia 15 tahun. Parahnya lagi, F yang dijajakan Khomsatun kepada pria hidung belang melalui aplikasi pencarian jaringan pertemanan itu merupakan kerabatnya.
"Kami tangkap pelaku yang bertindak sebagai mucikari prostitusi online karena dugaan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di bawah umur," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara dilansir dari Radarbali.id, Jumat (29/10/201).
Khomsatun ditangkap berdasar laporan polisi nomor; LP/93/X/2021/SPKT. Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 19 Oktober lalu. AKBP Ranefli menyebut pelapor mencurigai aktivitas pelaku yang kerap keluar masuk kamar indekos bersama laki-laki berbeda. Kos-kosan itu itu berada di Jalan KS Tubun, Kota Tabanan.
Sekadar diketahui, Jalan KS Tubun merupakan jalan yang dijepit kantor Polres Tabanan dan Kantor Golkar Tabanan. Ujung selatannya di Jalan Pahlawan.
Dengan demikian, Khomsatun justru membuka prostitusi online "di belakang" Mapolres Tabanan. Jaraknya hanya sekitar puluhan hingga ratusan meter. Tidak sampai kilometer. Karena Panjang KS Tubun dari ujung selatan di Jalan Pahlawan dan ujung utara di Jalan Yos Sudarso hanya 450 meter.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bulan Juli 2021 lalu, pelaku sempat pulang kampung karena Covid-19. Tidak berapa lama, pelaku kembali lagi ke Denpasar bersama korban yang masih berusia 15 tahun.
Kepada kerabatnya tersebut, janda muda itu menjanjikan bakal dicarikan pekerjaan sebagai penjual es. Namun, setibanya di Denpasar, korban yang putus sekolah itu tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Setelah dua minggu menunggu janji pelaku, F malah ditawari oleh Khomsatun untuk meladeni pria hidung belang seperti yang dilakukan temannya, SA.
“Untuk tarif kisarannya Rp 200
ribu sampai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.
Setelah beberapa bulan menjadi muncikari prostitusi online, aksi Khomsatun terbongkar. Dia akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan bersama SA dan F. "Kasusnya sementara masih didalami penyidik," pungkas AKBP Ranefli. (rb/jul/don/yor/JPR)