radartasik.com, TASIK — Tumpukan hutang ke penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya menyasar masyarakat biasa. Guru dan perawat pun tidak luput dari jebakan utang pinjaman dana instan tersebut.
Untuk itu, Firma Hukum Trah dan rekan membuka posko pengaduan korban pinjaman online ilegal khusus bagi guru dan perawat. Mereka bisa langsung mengadukan persoalan pinjol ilegal yang berlokasi di Jalan Elang Subandar, Cipedes, Kota Tasikmalaya. Atau dengan membuka link https://pengaduan.trahlawfirm.id.
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nusjaman SPd mengungkapkan secara kelembagaan pihaknya belum pernah menerima aduan. Namun melalui komunikasi pribadi, ada beberapa tenaga pendidik yang memang terjebak dalam pinjol ilegal itu.
Masalah tersebut, kata Dodo, sedikit banyak berpengaruh terhadap kinerja. Pasalnya, baik tenaga dan juga konsentrasinya dalam mengajar menjadi terpecah oleh beban masalah pinjol ilegal tersebut. “Jadinya tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Tidak bisa dipungkiri, sambung Dodo, kekhawatiran ada kasus-kasus serupa di kalangan guru yang belum terbuka. Karena lilitan hutang dianggap sebuah aib oleh sebagian masyarakat.
“Jumlah anggota PGRI mencapai sekitar 5 ribu, jadi kemungkinannya (guru yang terjebak pinjol ilegal, Red) lumayan besar,” ucapnya.
Ketua PPNI Kota Tasikmalaya, H Enzang Nurjamil MHKes pun sejauh ini belum menerima pengaduan secara kelembagaan. Namun tidak dipungkiri di lapangan ada temuan, di mana salah seorang perawat terjebak pinjol ilegal. “Orangnya beberapa kali tidak masuk kerja, setelah dicek ternyata terkena masalah itu (pinjol ilegal),” katanya.
Proses pengaduannya secara daring melalui website www.pengaduan.trahlawufirm.id. Mengingat adanya stigma aib terkait persoalan pinjol ini, maka pihaknya pun akan menjaga privasi para pengadu. “Kerahasiaan korban akan kami jaga,” ucapnya.
Pelayanan yang akan dilakukan, kata Taupik, yakni pendampingan dan bantuan hukum untuk para korban. Jika memang ada unsur pidana, maka akan dilakukan pelaporan kepada aparat kepolisian.
Posko pengaduan tersebut tidak begitu saja mengakomodir semua pengadu. Akan melakukan pemilahan dan mengklasifikasi untuk memastikan pengadu adalah korban pinjol ilegal.
Biasanya, lanjut Taupik, persoalan para korban pinjol ilegal ini ketika tagihan terus menumpuk karena bunga yang tidak rasional. Akhirnya korban dituntut untuk mengembalikan uang berlipat-lipat dari uang yang dipinjam. “Sehari bunganya 0,8 %, artinya sebulan bunganya itu bisa sampai 24 %,” ucapnya.
Efek jeratan pinjol ilegal ini, sambung Taupik, tidak main-main, karena menyerang psikologis korbannya. Pihaknya pun sempat mendapat curahan hati dari salah satu korban yang sudah dalam kondisi frustasi. “Dia sampai punya niat untuk bunuh diri,” terangnya.
Selain itu, upaya preventif pun akan dilakukan dengan mengedukasi para guru dan perawat. Supaya bisa mencegah orang-orang di kedua profesi itu dari jeratan pinjol ilegal. “Dan kami harap pemerintah pun ikut berperan,” ucapnya. (rga)